Bisnis.com, SOLO - Pinjaman online atau pinjol keberadaannya semakin marak di tengah masyarakat.
Terlebih saat pandemi Covid-19, perusahaan peer-to-peer landing atau fintech lending ini banyak bermunculan.
Tekanan kebutuhan yang tinggi yang sejalan dengan mudahnya syarat peminjaman uang, membuat pinjol semakin dilirik masyarakat.
Namun perlu diwaspadai bahwa banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, pinjol ilegal tersebut menjebak korbannya dengan mentransferkan uang terlebih dahulu.
Ketika korban tak sadar ada nominal mencurigakan di rekeningnya, para pinjol ini akan meminta uang mereka kembali dengan bunga yang tak masuk akal.
OJK pun meminta masyarakat untuk jeli dalam memilih perusahaan peminjaman online agar tak menjadi korban yang dirugikan.
Dilansir dari KompasTV, ada beberapa tips yang bisa menghindarkan kita dari jebakan pinjol ilegal.
1. Jaga data pribadi
Pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi korban ke media sosial.
Bahkan beberapa perusahaan fintech lending ilegal bisa memalsukan atau mengedit data korban menjadi yang tidak-tidak.
Jika peminjan telat membayar angsuran lebih dari satu hari, maka mereka akan terus melakukan teror.
Terbaru, modus pinjol ilegal yang mengkhawatirkan yakni melakukan transfer uang ke dalam rekening korban, untuk meminta pengembalian dengan bunga yang tinggi.
Sehingga penting untuk diingat, jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal.
2. Jangan akses link sembarangan
Modus kedua yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal yakni memberikan link kepada para korban.
Link tersebut bisa diberikan melalui SMS, WhatsApp, bahkan direct message akun media sosial korban.
Tautan yang dikirimkan oleh pinjol ilegal tersebut biasanya akan mengarahkan kita langsung untuk melakukan peminjaman uang.
Selain itu, link yang telah diklik oleh korban bisa membuat pinjol ilegal mencuri dan menyalahgunakan data yang tersimpan dalam ponsel.
Jangan mudah percaya dengan pesan yang mengatakan Anda memiliki tunggahan tagihan utang. Biasanya, pesan tersebut juga ditanam link berisi tagihan utang palsu.
3. Jangan pernah pasang aplikasi pinjol ilegal
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tak memasang aplikasi pinjol ilegal di dalam ponsel.
Tanpa kita ketahui, pinjol tersebut bisa melakukan pencurian data pribadi dengan menanamkan fitur-fitur spyware.
Jika Anda terjerat atau tercatut pinjol ilegal meski tak melakukan peminjaman, jangan lupa untuk segera melapor kepada OJK.
Keluhan mengenai pinjaman online bisa dilakukan melalui website resmi OJK, ojk.go.id.
Korban juga bisa mengadukan keluhan melalui kontak OJK di 157 dan layanan WhatsApp 081-157-157-157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel