Bisnis.com, JAKARTA - Bulan September telah berakhir. Ini artinya tenggat waktu kewajiban modal inti minimum sebesar Rp2 triliun semakin dekat.
POJK 12/2020 mengatur modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2022. Kewajiban itu dapat dipenuhi secara bertahap yakni Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun sudah memenuhi kewajibannya. Kini, mereka hanya memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi modal inti Rp2 triliun sampai akhir tahun ini.