Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) terbaru untuk periode Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan Harian Bisnis Indonesia Jumat (1/10/2021), Bank BTN menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8 persen dan kredit ritel 8,25 persen. Sementara kredit KPR 7,25 persen dan kredit konsumsi non KPR 8,75 persen .
SBDK tersebut tidak berubah dari yang berlaku sebelumnya. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel