Sistem Kliring
Sementara itu, penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri 2 jenis, yakni:
1. Kliring debet
Kliring ini digunakan untuk keperluan transfer debet. Adapun transfer debet ini berasal dari warkat debet atau warkat kliring, yang di dalamnya meliputi:
- Warkat debet yang diterbitkan nasabah yang terdaftar di wilayah kliring tersebut.
- Warkat debet berupa bilyet giro dan cek antar daerah.
2. Kliring kredit
Kliring kredit adalah kegiatan transfer kredit yang dilakukan secara nasional dengan ketentuan berikut:
- Transfer yang bisa dikliringkan hanya transfer kredit yang berasal dari nasabah di suatu daerah kliring dengan tujuan nasabah lain di seluruh wilayah Indonesia.
- Transfer kredit yang dimaksud poin di atas dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
- Perhitungan kliring kredit dilakukan langsung secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Contoh kliring
Nah, lalu apa saja contoh dari kliring ini? Berikut beberapa di antaranya:
1. Cek
2. Bilyet giro
3. Nota debet
4. Nota kredit
5. Wesel bank untuk transfer (WBUT)
6. Surat bukti penerimaan transfer (SBPT)
7. Warkat debet lain yang disetujui BI
Namun, perlu diketahui bahwa menurut peraturan warkat debet wajib dinyatakan dalam bentuk mata uang Rupiah. Selain itu, penyerahannya ke Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) wajib disertai dengan dokumen kliring yang jenis dan syaratnya telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel