OJK Setujui Perpetual Bond sebagai Modal Inti Tambahan, CAR BNI jadi 19,62 Persen

Bisnis.com,01 Okt 2021, 20:46 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Gedung BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan persetujuan pencatatan Additional Tier 1 Capital Bond 2021 sebagai komponen modal inti tambahan.

Informasi tersebut disampaikan BNI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (1/10/2021). Adapun, BBNI telah menerbitkan Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities senilai US$600 juta.

"Pencatatan Efek Modal AT-1 sebagai komponen Modal Inti Tambahan [Additional Tier 1] berlaku sejak 30 September 2021," demikian informasi yang dikutip Bisnis.

Persetujuan pencatatan tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2016, yang mengatur bahwa instrumen modal inti tambahan (dhi. Efek Modal AT-1) diperhitungkan sebagai komponen modal setelah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan pencatatan Efek Modal AT-1 sebagai komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier 1), maka rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) BNI pun naik 1,4 persen menjadi 19,62 persen dari posisi Juni 2021, yang sebesar 18,21 persen.

"Penerbitan Efek Modal AT-1 akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan," tulis manajemen BNI.

Adapun, penawaran Efek Modal AT-1 ini bukan merupakan penawaran umum di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJ K.04/2019.

Penerbitan Efek Modal AT-1 memiliki nilai kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2021 yang telah diaudit oleh auditor independen, dan karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini