Tarif PPh Batal Turun, Asosiasi Emiten Ungkap Imbas ke Beban Korporasi

Bisnis.com,03 Okt 2021, 20:24 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20 persen pada 2022 dikabarkan batal dilakukan pemerintah. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur Umar menuturkan, pembatalan penurunan PPh Badan ini akan menambah beban korporasi pada 2022.

"Menggerus [laba bersih] enggak. Tetapi intinya, ini menambah beban," kata Bobby, dihubungi Minggu (3/10/2021).

Dia melihat, langkah pemerintah mengeluarkan ketentuan pengurangan PPh Badan dua tahun yang lalu merupakan terobosan agar iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik. Pasalnya, PPh Badan Indonesia masih kurang menarik dibanding dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam sebesar 20 persen, dan Singapura 17 persen.

Dengan PPh Badan yang urung diturunkan, Bobby menuturkan, pemerintah memiliki alasannya sendiri. Dia menilai, dengan proporsi dari PPh Badan yang hampir 50 persen dari rasio pajak, angka dua persen akan sangat signifikan bagi pendapatan negara.

Bobby melanjutkan, pembatalan penurunan PPh Badan ini bisa mengurangi minat investasi korporasi secara tidak langsung.

"Kami yang mau mulai investasi sudah berancang-ancang menyiapkan anggaran, tiba-tiba PPh Badannya 22 persen, bukan 20 persen," ucapnya.

Daripada membatalkan penurunan PPh Badan, Bobby mengusulkan pemerintah agar mengambil pendapatan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Saya melihat kenapa tidak diambil dari PPN saja? PPN harusnya diperbanyak, bukan dinaikkan rasionya. Tapi kalau ekonomi jalan, PPN-nya akan lebih banyak," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini