Usai Peran Pemilik Bank Panin & Gunung Madu, Siapa Lagi yang Akan Diungkap?

Bisnis.com,04 Okt 2021, 08:50 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus suap pemeriksaan pajak yang menjerat dua pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta soal dugaan keterlibatan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam perkara suap tersebut.

Mu'min Ali, jika merunut fakta persidangan, disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, mengurus pengurangan nilai pajak kurang bayar Bank Panin.

Selain Mu'min, sidang juga mengungkap General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

"Sidang Angin Prayitni Aji dan Dadan Ramdani, pemeriksaan saksi," tulis jadwal PN Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ragu untuk menjerat korporasi dalam perkara suap pajak.

Firli menyatakan, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mendalami keterlibatan Bank Panin, PT GMP, dan PT Jhonlin Baratama di kasus ini.

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi , masih perlu kerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli kepada wartawan, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dia mengungkapkan, sejumlah 'syarat' suatu korporasi bisa terjerat tindak pidana. Pertama, korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

"Korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yg dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," ungkap Firli.

Kedua, korporasi tidak melakukan upaya -upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya timdak pidana.

Ketiga, koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya keadaan yang lebih buruk.

"Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini