Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Jaya Tindak 44.003 Pelanggar Lalu Lintas

Bisnis.com,04 Okt 2021, 15:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 44.003 pelanggar lalu lintas selama 14 hari diterapkan Operasi Patuh Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengemukakan, bahwa dari total 44.003 pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua yaitu sebanyak 32.554, sementara roda empat ada sebanyak 6.765 pelanggar.

"Angkutan umum ada 4.684 pelanggar dan 3.595 pelanggar karena menggunakan knalpot bising," tuturnya, Senin (4/10/2021).

Kemudian, menurut Argo, pelanggar lain ada 144 kendaraan yang ditindak karena menggunakan rorator atau strobo yang bukan peruntukannya di wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya, sebanyak 806 kendaraan melanggar dengan menggunakan plat palsu, 8.028 melanggar dengan melawan arus, 6.255 melanggar rambu lalu lintas, 1.983 melanggar dengan memasuki jalur busway, 58 kendaraan melanggar ganjil genap, 4.823 tidak menggunakan helm dan 22.856 pelanggaran lainnya.

"Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang,” kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini