Korupsi Masjid, Kejati Sumsel Telusuri Aset Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang

Bisnis.com,04 Okt 2021, 20:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menelusuri aset hasil korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya milik tersangka eks Gubernur Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Muddai Madang untuk disita.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih menyebut sampai saat ini tim penyidik belum melakukan penyitaan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya itu. 

Namun, pihaknya masih menelusuri aset kedua tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

"Memang belum kami sita, asetnya saat ini sedang kami telusuri terlebih dulu," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  mengatakan, penyidik seharusnya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Alex Noerdin. 

Pasalnya, selama Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel sudah meraup keuntungan pribadi berkali-kali.

“Harus dikenakan pasal TPPU karena uang hasil korupsi itu untuk bancakan (bagi-bagi),” katanya.

Boyamin juga menjelaskan, bahwa sangkaan pasal TPPU juga akan membantu penyidik mencari aset para tersangka.

"Uang hasil korupsi sudah dibagi-bagi dan pastinya telah digunakan oleh para tersangka," ujarnya.

Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan jadi tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumsel.

Tidak hanya itu, kedua tersangka tersebut oleh tim penyidik Kejagung juga telah ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi lainnya yaitu korupsi BUMD PD PDE Provinsi Sumsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini