12 Calon Emiten Sektor Konsumer Mendominasi Rencana IPO di BEI

Bisnis.com,04 Okt 2021, 15:01 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Karyawan berada di dekat monito pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mencatat sebanyak 12 perusahaan sektor barang konsumsi dalam daftar rencana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sampai dengan 1 Oktober terdapat 12 perusahaan sektor konsumer yang berada dalam pipeline BEI. Lima perusahaan berasal dari sektor konsumer non-cyclicals dan tujuh perusahaan dari sektor konsumer cyclicals.

Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.

Selain sektor konsumer, emiten sektor lain juga ikut menyemarakkan pipa pencatatan. Rincian sektor perusahaan dalam pipeline IPO saham adalah sebagai berikut:

Nyoman mengatakan total calon emiten yang tengah mengantre ada 24 perusahaan. Selain itu, dua diantaranya merupakan anak perusahaan BUMN.

Dia menambahkan mayoritas calon emiten merupakan perusahaan dengan aset berskala berskala besar. Berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline saham merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 maka ada 14 perusahaan aset skala besar dengan nilai di atas Rp250 miliar.

Lalu, dua perusahaan aset skala kecil dengan nilai di bawah Rp50 miliar serta delapan perusahaan aset skala menengah dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Sebelumnya, Nyoman mengatakan pihaknya kerap mengikutu perkembangan dan perubahan model bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia. BEI, lanjutnya, mencoba untuk bersifat adaptif dan proaktif terkait dengan persiapan rencana IPO Centaur, Unicorn, dan Decacorn.

Menurutnya BEI aktif berkoordinasi deng OJK dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel di Indonesia.

“BEI juga dalam proses melakukan perubahan Peraturan I-A untuk membukakan pintu-pintu atau opsi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri,” ungkapnya.

Diantaranya adalah perusahaan-perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.

“BEI berharap peraturan tersebut di atas dapat segera difinalisasi utk kemudian segera dpt digunakan oleh stakeholer Pasar Modal Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini