OJK Ungkap Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Terkini

Bisnis.com,04 Okt 2021, 06:09 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan profil risiko lembaga jasa keuangan berada pada level yang terkendali.

Dari data OJK yang dirilis pada Harian Bisnis Indonesia pada Senin (4/10/2021), hingga Agustus 2021 likuiditas dan permodalan bank berada pada level yang memadai.

"Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK," demikian informasi dari OJK yang dikutip Bisnis.

Rasio AL/NCD yang berada pada level 149,72 persen, naik dibandingkan dengan Juli 2021 yang sebesar 149,32 persen. Begitu juga dengan rasio AL/DPK yang sebesar 32,67 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 32,51 persen.

Rasio solvabilitas sektor keuangan juga cukup solid. kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 24,41 persen, tidak jauh berbeda dibandingkan dengan Juli 2021 yang sebesar 24,67 persen.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di angka 1,96 persen per Agustus 2021, sedangkan Juli 2021 di angka 1,99 persen.

Risk based capital (RBC) asuransi umum berada di angka 336,8 persen, sedangkan RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 633,6 persen.

Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross perbankan berada di angka 3,35 persen, sama dengan level pada Juli 2021. 

Adapun, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross perusahaan pembiayaan terpantau turun dari 3,95 persen menjadi 3,90 persen per Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini