Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan melalui aplikasi pelaporan online OJK (APOLO) dengan periode Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Dalam keterangan tertulis, OJK menuturkan bahwa SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Perbankan juga menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki properti rumah.
Menariknya, saat ini sejumlah perbankan tengah menawarkan suku bunga rendah dalam KPR. Sebagai bahan pertimbangan, Anda bisa membandingkan SBDK KPR di berbagai perbankan di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut adalah suku bunga dasar kredit atau SBDK berdasarkan kredit KPR per Agustus 2021:
1. BRI: 7,2 persen per tahun.
2. Bank Mandiri: 7,25 persen per tahun.
3. Bank Danamon: 8,5 persen per tahun.
4. BCA: 7,2 persen per tahun.
5. Bank Maybank Indonesia: 8,5 persen per tahun.
6. Bank CIMB Niaga: 7,25 persen per tahun
7. Bank UOB: 8,8 persen per tahun.
8. BNI: 7,25 persen per tahun.
9. Bank DKI: 8,5 persen per tahun.
10. Bank OCBC NISP: 8,8 persen per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel