Yayat juga mengatakan, salah satu poin yang perlu disoroti, yakni terkait pasal dalam RUU IKN yang membahas tentang pemanfaatan aset negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 3 RUU IKN, kata Yayat. Bahkan, pemanfaatan aset negara dapat dipindahtangankan hanya dengan persetujuan Presiden tanpa keterlibatan DPR.
"Sumber pembiayaan lain terkait pemanfaatan aset negara salah satunya penjualan atau pemanfaatan untuk pembiayaan pembangunan. Itu bisa hanya dengan persetujuan presiden tanpa persetujuan DPR. Nah ini yang dikhawatirkan oleh kita,”ujarnya.
Karena itu, Yayat mempertanyakan apakah nantinya akan ada upaya upaya transaksional yang mungkin tidak bisa dipantau.
Dia menekankan pentingnya peran serta DPR untuk mengkritisi RUU IKN terutama terkait sumber pembiayaan, karena tidak mungkin seluruh biayanya dibebankan pada APBN.
Apalagi, ada pembahasan soal rencana penjualan aset bangunan di Jakarta untuk membiayai pembangunan di sana, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel