Emiten Konstruksi MTRA Terancam Delisting, Bagaimana Nasib 176 Juta Saham Publik?

Bisnis.com,05 Okt 2021, 13:16 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Direktur PT Mitra Pemuda Tbk Ferry Latuhihin (dari kiri) berbincang dengan Direktur Agung Anggono, Wakil Direktur Utama Bennedict Edeli, Direktur Utama Bisman Novel Maraden Firdaus Simatupang, Direktur Ivan Hartono Sutanto dan Direktur Ali Alimin, seusai paparan publik, di Jakarta, Selasa (15/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk. berpotensi didepak dari daftar saham perusahaan terbuka paling cepat tahun depan.

Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham emiten dengan kode MTRA itu telah disuspensi selama lebih dari 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Agustus 2021.

Adapun, sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi akan dihapus sahamnya dari bursa atau delisting secara paksa.

Dilihat dari Laporan Bulanan per 31 Agustus 2021, saham MTRA digenggam oleh PT Mitra Ditosam Indonesia sebanyak 77,14 persen atau 594 juta saham. Sedangkan sisanya 22,16 persen atau 176 juta saham dimiliki oleh masyarakat.

Agar investor publik dapat mengetahui perkembangan dari emiten kontraktor ini, bursa mengingatkan daftar manajemen perseroan yang terdiri dari:

Komisaris Utama : Kenny Edeli

Komisaris : Gan Asep Megawan

Komisaris Independen : Djunggu Sitorus

Direktur Utama : Bisman Novel Maraden Firdaus Simatupang

Direktur : Bennedict Edeli

Direktur : Ahmad Rivai

Direktur : Muhtarom

Direktur : Charli Handaka

Direktur : Touleo Polisolu Patola

“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Ervina dengan nomor telepon 021-66671549 selaku Sekretaris Perusahaan,” tulis BEI, Selasa (5/10/2021).

Adapun, informasi terbaru mengenai MTRA adalah perseroan belum membayar Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2021, sehingga suspensi saham perseroan diperpanjang.

Suspensi saham MTRA sendiri berawal dari putusan pailit terhadap Joint Operation atas PT Mitra Pemuda Tbk. dan Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC-MTRA-JO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 November 2020.

Perusahaan patungan itu mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Grama Bazita dalam proyek pembangunan gedung di Bekasi yang dimiiki PT Logos Indonesia Bekasi One.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini