Bisnis.com, JAKARTA - Peta jaminan sosial nasional berubah total setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan tafsir baru pekan lalu. Mahkamah tertinggi penerjemah Undang-undang agar selaras dengan Undang-undang Dasar 1945 itu menilai tidak perlu badan tunggal menyelenggarakan jaminan sosial. Pelaksanaan dapat dilakukan oleh beberapa badan dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Putusan itu membawa perubahan signifikan, dalam ancang-ancang Undang-undang tentang BPJS, penyelenggaraan dilakukan oleh satu badan tunggal yakni BPJS Ketenagakerjaan. Atas perintah undang-undang itu, PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero) harus melebur paling lambat pada 2029 mendatang.
Dengan putusan baru ini, maka peleburan tidak lagi menjadi keharusan. Pemerintah dapat mengubah nama Taspen dan Asabri menjadi BPJS. Akan tetapi, tanpa peleburan maka persoalan baru akan membayangi. BPJS Ketenagakerjaan akan defisit lebih cepat karena kecilnya iuran yang telah ditetapkan pemerintah saat ini yakni total 5,7 persen dari upah.