Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi regulasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi JHT seperti semula.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pihaknya mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT 1 bulan setelah mengalami PHK.
Namun saat ini, Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
“Kami merevisi Permenaker Nomor 19 tersebut, kami kembalikan kepada filosofi JHT, yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015,” kata Indah, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/10/2021).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Dia membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan rentang umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun di mana merupakan usia produktif bekerja.
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama. Saat ini, pencairan JHT sangat mudah dan banyak diantara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim, sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 Tahun 2011, seperti praktik yang berlaku internasional berupa old saving.
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan [aturannya] ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil, yaitu Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan.
Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel