OJK Minta Industri Asuransi Patuhi Qanun LKS Aceh di 2022

Bisnis.com,05 Okt 2021, 19:17 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau kepada semua lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh, termasuk industri asuransi, untuk dapat mematuhi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada 2022.

"Kami minta teman-teman lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh menghormati dan menindaklanjuti semua peraturan daerah yang sudah dibuat menyangkut operasionalisasi industri jasa keuangan," ujar Kepala OJK Aceh Yusri dalam sebuah FGD bersama pelaku industri asuransi, Selasa (5/10/2021).

Dengan berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), transaksi keuangan di Aceh diwajibkan menggunakan prinsip syariah. Aturan tersebut memberi batas waktu sampai dengan Januari 2022 bagi semua lembaga keuangan di Aceh untuk menerapkan prinsip syariah.

Yusri menuturkan, jika perusahaan asuransi belum siap melakukan konversi atau migrasi sepenuhnya ke prinsip syariah sesuai tenggat waktu, perusahaan dapat mengajukan izin pembukaan kantor fungsional nonoperasional dengan jangka waktu tertentu. Kantor fungsional tersebut tidak boleh melakukan kegiatan transaksi dan hanya bisa melakukan kegiatan administrasi dalam rangka menyelesaikan transaksi yang tertunda atau kewajiban-kewajiban yang tersisa terhadap nasabahnya.

Perusahaan asuransi dapat mengajukan permohonan izin pembukaan kantor fungsional kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan selanjutnya menyampaikan izin yang diperoleh kepada OJK.

"Ini sudah dilakukan oleh beberapa perbankan sehingga kami menunggu kantor nonbank, khususnya asuransi, apakah lakukan hal yang sama atau tidak. Ini bisa jadi alternatif," kata Yusri.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Qanun LKS segala bentuk transaksi keuangan, termasuk melalui layanan digital, tetap harus menggunakan prinsip syariah.

"Layanan digital memang tidak ada batasan di manapun bisa. Kalau lakukan proses transaksi di luar Aceh lewat digitalisasi secara bisa, ya bisa. Tapi Qanun tidak boleh. Masyarakat Aceh, tinggal di Aceh, bertransaksi di Aceh, harus menggunakan syariah," tegasnya.

Adapun, menurut Yusri, perolehan premi dan pemegang polis asuransi, baik umum maupun jiwa, di Aceh cukup besar. Berdasarkan data OJK per Maret 2021, premi asuransi umum di Aceh mencapai Rp380,28 miliar dengan 58.440 pemegang polis. Sedangkan premi asuransi jiwa tercatat mencapai Rp39,6 miliar dengan 28.709 pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini