Industri Asuransi Jiwa Siapkan Rencana Tindak Lanjut Qanun Aceh

Bisnis.com,05 Okt 2021, 20:42 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi jiwa telah menyiapkan rencana untuk menindaklanjuti ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang akan diterapkan pada 2022.

Kepala Departemen Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Mudzakir menyampaikan, rencana tindak lanjut tersebut meliputi kelembagaan, pemasaran, produk, serta operasional dan pelayanan.

"Terkait ketentuan Qanun di Aceh, sebagian memang sudah dijalankan, ada juga sebagian menjadi satu tahapan yang harus kami lakukan. Beberapa memang nanti akan ada diskusi lanjutan dan arahan, termasuk persetujuan beberapa hal dari Pemerintah Aceh," ujar Mudzakir dalam sebuah FGD, Selasa (5/10/2021).

Terkait kelembagaan, bagi perusahaan yang memiliki unit syariah tetap dapat beroperasi selama hanya akan memasarkan produk syariah. Sedangkan bagi yang tidak memiliki unit syariah, akan tetap melayani nasabah secara digital atau melalui kantor cabang terdekat di luar Aceh, atau mendirikan kantor fungsional di Aceh, menghentikan kegiatan usaha konvensional di Aceh, dan melakukan konversi menjadi perusahaan full syariah.

Dari sisi pemasaran, perusahaan tidak memasarkan lagi produk nonsyariah di Aceh dan tidak melakukan transaksi nonsyariah.

"Untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi [PAYDI], tidak ada konversi produk, namun perusahaan memfasilitasi apabila nasabah akan melakukan pembatalan polis, penutupan dan pembukaan polis syariah. Yang non-PAYDI dapat dilakukan pengalihan portofolio atau disesuaikan dengan kontrak masing-masing," jelas Mudzakir.

Dari sisi operasional dan pelayanan nasabah, perusahaan akan menetapkan kantor layanan perusahaan yang berada di Aceh sebagai kantor fungsional untuk melayani administrasi (termasuk diantaranya perubahan administrasi, cara pembayaran dan penerimaan klaim).

Pelayanan untuk existing nasabah yang tidak berhubungan dengan transaksi keuangan dapat dilakukan di kantor pemasaran di Aceh. Kemudian, pelayanan yang diberikan melalui digital, dan pelayanan melalui kantor cabang terdekat di luar Aceh.

Meski demikian, Mudzakir mengakui masih ada sejumlah tantangan untuk menerapkan Qanun LKS secara penuh pada 2022. Salah satunya terkait dengan kompleksitas produk asuransi yang tidak dapat digeneralisasi apabila harus dilakukan konversi. Hal ini dapat menimbulkan biaya tambahan, selisih investasi, dan terutama untuk produk unit-linked, tidak semua perusahaan memiliki produk sejenis.

Oleh karena itu, AAJI mengajukan permohonan relaksasi selama jangka waktu 2-3 tahun kepada Pemprov Aceh sebagai masa transisi industri asuransi jiwa untuk pelaksanaan Qanun Aceh secara penuh.

"Semangat kami saat diskusi internal adalah menyukseskan ini [Qanun LKS]. Tapi di sisi lain, karena ini satu ketentuan yang harus diikuti, maka secara teknis kami harus lakukan tahapan-tahapan sehingga tidak menyalahi aturan. Untuk itu, kami mengajukan dalam bentuk relaksasi sehingga punya pedoman yang tetap terhadap pelaksanaan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini