Bisnis.com, JAKARTA - Pandora papers menguak nama-nama orang kaya yang menghindari pajak. Cara yang dilakukan yakni membeli aset diam-diam di negara lain hingga transfer ke rekening bank di luar negeri.
Banyaknya wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaran karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Contohnya, kasus Pajak Penghasilan (PPh).
Indonesia hingga detik ini masih menerapkan tarif PPh yang cukup tinggi bagi wajib pajak, yakni pada kisaran 5 persen—30 persen sedangkan Singapura hanya menetapkan tarif pajak di kisaran 2 persen—22 persen. Maka jangan heran banyak aset warga Indonesia tersimpan di negara tetangga itu.
Ilustrasi kasus lain ada pada aggressive tax planning, yakni ketika wajib pajak melakukan manipulasi penghasilan dengan tujuan mencari keuntungan pajak.
Di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya.
Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen selama pandemi Covid-19.
Wajib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis. Skema yang digunakan adalah tax avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum.
Namun, cara itu tidak sesuai dengan semangat pembuat kebijakan dan berisiko menggerus penerimaan negara di tengah beratnya beban belanja.
Di sisi lain, celah kecurangan kian melebar tatkala pemerintah membatalkan sejumlah instrumen antipenghindaran pajak, di antaranya alternative minimum tax (AMT) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR).
Orang kaya yang tidak jujur melakukan manipulasi pajak./ilustrasi.Freepik
GAAR adalah ketentuan antipenghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan penghindaran atau tidak mencakup substansi bisnis.
Instrumen pencegahan ini telah digunakan oleh 43 negara di dunia dan direkomendasikan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan.
Adapun, AMT adalah skema pemajakan terhadap perusahaan yang mencatatkan rugi fiskal selama 5 tahun berturut-turut. Kedua skema itu awalnya disusun untuk meminimalisasi penghindaran pajak. Namun, pemerintah dan DPR secara mengejutkan menganulir keduanya di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Alhasil, tak bisa dibantah bahwa praktik penghindaran pajak di Tanah Air akan tetap marak.
Pandora Papers juga menegaskan bahwa kerja sama lintas yurisdiksi untuk bertukar data keuangan tidak efektif untuk menangkal penggelapan pajak.
Dengan demikian, praktik penghindaran pajak menjadi masalah tak hanya negara maju dengan sistem demokrasi yang unggul atau negara monarki, juga bagi Indonesia.
Jika berbagai skema pajak yang disediakan tidak menarik, rasanya cukup wajar banyak warga negara Indonesia yang melakukan kecurangan. Toh, gerak langkah pemerintah juga terbatas untuk memerangi praktik culas ini.
Solusinya, menyiapkan infrastruktur secara lengkap mulai dari regulasi, penindakan, hingga kemitraan dengan negara lain agar sumber pajak tetap bertahan di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel