Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas atau task force keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan atau SJK.
Pembentukan itu merupakan upaya mewujudkan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan satuan tugas ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.
“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap, yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia.
Panduan tersebut berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.
Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh sektor jasa keuangan (SJK) baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Keanggotaan task force ini terdiri atas 47 lembaga jasa keuangan.
Perinciannya, perbankan mengirimkan 13 bank umum nasional, pasar modal 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi. Adapun, IKNB melibatkan 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial,
Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respons terhadap berbagai perkembangan isu di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) yang digelar di Glasgow pada akhir Oktober 2021.
Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan ini.
“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kami untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi terbaru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki pangsa sebesar 21 persen dari total kredit di sektor energi, atau tumbuh 18 persen dalam lima tahun terakhir.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK yang telah membuat task force serta roadmap keuangan berkelanjutan 2021 – 2025.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Manajemen Risiko PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Faaris Pranawa. Dia mengapresiasi upaya OJK dalam pembentukan task force sebagai upaya untuk menyeragamkan pemahaman akan keuangan berkelanjutan.
“Kami senang sekali bisa hadir, karena menunjukkan leadership OJK untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan ini sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama.” kata Faaris.
STRUKTUR
Struktur task force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri atas tiga pilar. Pertama, tim pengarah yang beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK, dan Dirut BEI.
Kedua, tim pelaksana yang beranggotakan pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK, dan tim teknis LJK.
Ketiga, sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).
Untuk memantapkan langkah ke depan, OJK juga menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam menangani isu-isu iklim, antara lain penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif atau keuangan berkelanjutan, serta sustainable financial disclosure.
Inisiatif tersebut sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK. Selain bagi sistem jasa keuangan, taksonomi hijau diharapkan dapat dimanfaatkan oleh investor, lembaga atau organisasi internasional, serta pemerintah.
Dalam mengembangkan taksonomi hijau, OJK turut ikut serta dalam Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB - Workstream on Climate Disclosures/WSCD serta ASEAN Taxonomy Board di kawasan regional.
Langkah kedua mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawasan dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.
Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible, dan terakhir meningkatkan kesadaran atau awareness serta pengembangan kapasitas untuk seluruh stakeholders.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel