Bisnis.com, JAKARTA - DBS Bank Ltd., (DBS) akan meningkatkan target pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) menjadi 50 miliar dolar Singapura hingga 2024.
Head of Group Strategic Marketing & Communications Bank DBS, Mona Monika mengatakan komitmen ini memperkuat upaya Bank DBS dalam menjalankan praktik perbankan bertanggung jawab (responsible banking), yang menjadi pilar utama perseroan. Hal itu juga didorong semakin banyaknya perusahaan yang berupaya mencapai agenda berkelanjutan melalui pembiayaan berkelanjutan.
"Terutama dengan kehadiran pandemi Covid-19 yang menjadikan upaya berkelanjutan sebagai prioritas." ujar Mona Monika kepada Bisnis pada Selasa (5/10/2021).
Hal ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja membentuk satuan tugas atau task force keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan atau SJK. Pembentukan itu merupakan upaya mewujudkan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan satuan tugas ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.
“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap, yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh, dalam siaran pers, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia. Panduan tersebut berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.
Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh sektor jasa keuangan (SJK) baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Keanggotaan task force ini terdiri atas 47 lembaga jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel