Polda Papua Tetapkan 22 Orang Tersangka Penyerangan Suku Yali di Yahukimo

Bisnis.com,06 Okt 2021, 17:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua akhirnya menetapkan 22 orang jadi tersangka tindak pidana penyerangan Suku Yali di Yahukimo Papua pada Minggu (3/10/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan, puluhan orang tersebut ditetapkan jadi tersangka, setelah tim penyidik Polda Papua memeriksa 37 orang saksi dalam perkara penyerangan itu.

"Total sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan akibat insiden penyerangan tersebut, puluhan orang dari Suku Yali akhirnya mengungsi karena takut ada serangan susulan.

Sejauh ini, kata Kamal, sudah ada sebagian warga yang kembali ke tempat asalnya hanya pada siang hari. Namun, pada malam hari, puluhan warga itu tetap bermalam di pengungsian.

"Sebagian warga ada yang kembali pada siangnya dan malam balik lagi ke pengungsian,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan suku Yali terjadi kemarin (3/10/2021). Akibatnya, enam orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut. Sementara, korban luka-luka mencapai 31 orang.

Peristiwa itu dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo saat tugas ke Jakarta. Padahal, pihak keluarga enggan dilakukan otopsi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini