40 Emiten Cari Dana Segar Rp18,91 Triliun via Rights Issue

Bisnis.com,06 Okt 2021, 12:25 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia mencatat sebanyak 40 emiten berencana menggalang dana lewat skema penerbitan saham baru atau rights issue.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan terdapat 40 emiten yang berada dalam pipeline rights issue sampai dengan 4 Oktober 2021. Menurutnya emiten tersebut menargetkan untuk mencari dana segar hingga Rp18,91 triliun.

"Dari 40 perusahaan tercatat yang ada pipeline rights issue, terdapat 9 perusahaan yang nilai rights issuenya lebih dari Rp1 triliun," katanya dikutip Rabu (6/10/2021).

Enam dari kesembilan perusahaan itu berasal dari dari sektor finansial. Lalu sisanya adalah perusahaan dari sektor kesehatan, infrastruktur dan industri dasar.

Adapun sisanya dengan nilai right issue di bawah Rp 1 triliun tersebar di berbagai sektor sebagai berikut:

Sebelumnya, Nyoman Yetna mengatakan sampai dengan 1 Oktober mayoritas perusahaan yang berencana menggelar aksi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham merupakan perusahaan dengan aset berskala berskala besar.

Berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline saham merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 maka ada 14 perusahaan aset skala besar dengan nilai di atas Rp250 miliar.

Lalu, dua perusahaan aset skala kecil dengan nilai di bawah Rp50 miliar serta delapan perusahaan aset skala menengah dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Nyoman mengatakan total calon emiten yang tengah mengantre ada 24 perusahaan. Selain itu, dua diantaranya merupakan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, terdapat 12 perusahaan sektor konsumer yang berada dalam pipeline BEI. Lima perusahaan berasal dari sektor consumer non-cyclicals dan tujuh perusahaan dari sektor consumer cyclicals.

Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini