Konten Premium

Historia Bisnis: Soal Kewajaran Orang Kaya Kena Pajak Tinggi

Bisnis.com,06 Okt 2021, 23:40 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi - Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu aturan dari beleid pengaturan pajak terbaru ini adalah semakin kaya warga negara, maka pajak yang dibayarkannya semakin mahal. 

Semangat pengenaan pajak lebih  tinggi bagi orang yang semakin kaya ini tidak hanya terjadi saat ini, namun setiap kali Undang-undang pajak disusun. Bisnis Indonesia edisi 6 Oktober 1994 juga menyoroti aturan dalam revisi undang-undang perpajakan itu. 

Diturunkan dalam tajuk 'Wajar Orang Kaya Kena Pajak Tinggi...' menyebutkan pemerintah dan DPR harus memperhitungkan prinsip equality dalam menyusun Undang-undang Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini