Konten Premium

Babak Baru Perkara Kontrak LNG Pertamina-Anadarko

Bisnis.com,06 Okt 2021, 06:13 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) terlihat menuju pembangkit listrik di Futtsu, Tokyo, Jepang, Senin (13/11/2017)./ReutersIssei Kato

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kontrak jual-beli gas bumi antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan gas alam cair asal Mozambik memasuki babak baru. Polemik itu kini mendapatkan perhatian dari lembaga anti rasuah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) portofolio di Pertamina.

Kejagung menyebut, tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini