Ini Penjelasan Dukcapil Soal Era Satu Data Indonesia

Bisnis.com,07 Okt 2021, 11:17 WIB
Penulis: Thomas Mola
Seorang warga mengurus surat keterangan menikah menggunakan aplikasi e-kelurahan, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/2/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan era satu data di Indonesia telah dimulai sejak 2013. Saat ini, data Dukcapil telah digunakan oleh  3.904 lembaga baik pusat maupun daerah. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pembangunan era satu data telah dimulai Kemendagri pada tahun 2013. Berdasar pada UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kemendagri berperan sebagai integrator data.

“Pada tahun 2013, telah dilakukan kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 10 lembaga pengguna,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2021). 

Sejak saat itu, lanjut Zudan, jumlah lembaga pengguna hak akses verifikasi data Dukcapil terus meningkat pesat, bersamaan dengan Zudan menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 2015 silam.

Dia menjelaskan pada 2017, jumlah pemanfaat data kependudukan Dukcapil meningkat drastis menjadi 716 lembaga. Saat ini, per September tahun 2021 sudah ada 3.904 lembaga, baik lembaga pusat, maupun daerah.

Menurutnya, melalui kampanye pemanfaatan hak akses verifikasi data, Kemendagri mendorong terjadinya era satu data. Berbagai kementerian/lembaga mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan/pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” paparnya.

Zudan menuturkan ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif karena Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK. 

Tidak hanya itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” jelas Zudan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya sepakat dan mendukung agar integrasi data dapat segera terwujud di Indonesia.

“Saat ini kita sering kali masih terhambat oleh adanya ego-ego sektoral, setiap instansi memiliki databasenya sendiri sehingga penanggulangan berbagai masalah sering bermuara pada tidak adanya data yang valid, sistematis, dan akurat,” papar Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini