Bareskrim Polri Telusuri Uang Jual-Beli Narkoba Rp120 Triliun

Bisnis.com,07 Okt 2021, 17:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, bahwa Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi tersebut kepada PPATK dalam waktu dekat guna ditindaklanjuti dan mulai melakukan penyelidikan.

"Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Menurut Rusdi, perkara tersebut tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan.

"Kita tunggu saja hasil koordinasinya seperti apa nanti ya," katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun.

Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini