Duh! Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Bakal Sepi Peminat

Bisnis.com,07 Okt 2021, 18:39 WIB
Penulis: Maria Elena
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).

RUU HPP tersebut salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kembali program tax amnesty atau yang disebut dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Tax amnesty jilid II ini menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta program pengampunan pajak periode 2016-2017. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat kembali diberlakukannya tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah.

Pasalnya, tax amnesty awalnya diberlakukan hanya untuk satu kali. Namun, pemerintah kembali memberlakukannya pada 2022 mendatang.

Di samping itu, pemerintah juga dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada wajib pajak yang yang tidak mengikuti tax amnesty, namun didapati tidak patuh pajak.

Oleh karenanya, menurut Piter pemberlakuan kembali tax amnesty jilid II oleh pemerintah hanya untuk mengakomodasi sebagian pengusaha yang tidak patuh dalam tax amnesty jilid I.

“Sekarang pemerintah tidak konsisten. Tidak ada tindak lanjut hukuman tersebut [di program tax amnesty jilid I], mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).

Piter bahkan menilai, ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan tax amnesty berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

Dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak dijalankan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan negara.

"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, RUU HPP menerapkan program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," katanya.

Pemerintah meyakini upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini