Pertamina Apresiasi Polisi Perairan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bisnis.com,07 Okt 2021, 17:18 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, TEGAL — Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September 2021.

Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Ditpolair Korpolairud Barhakum Polri di Tegal, Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah juga memberikan piagam penghargaan kepada Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) yang diterima oleh Brigjen Polri Muhammad Yassin Kosasih selaku Direktur Polisi Perairan Polri, atas kerja samanya dalam mengawal dan menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,  serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/10/2021).

Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Pertamina mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini