Suku Bunga Dasar Kredit Terbaru Bank Jateng, Bank Nagari, dan Bank Kalbar

Bisnis.com,07 Okt 2021, 09:11 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Bunga Kredit. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa bank pembangunan daerah (BPD) mengumumkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) untuk periode September 2021.

Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan Harian Bisnis Indonesia Kamis (7/10/2021) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 9,31 persen, kredit ritel 10,41 persen, kredit mikro 13,43 persen.

Sementara kredit KPR 10, 84 persen dan kredit konsumsi non KPR 12,97 persen. SDBK ini tercatat per 30 September 2021.

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari menetapkan SBDK untuk segmen korporasi 8,75 persen, kredit ritel 9,25 persen, kredit mikro 11,25 persen. Sementara kredit KPR 9,75 persen dan kredit konsumsi non KPR 9,75 persen.

Terahkir, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Barat menetapkan SBDK untuk segmen korporasi 8,67 persen, kredit ritel 10,78 persen, kredit mikro 11,25 persen. Sementara kredit KPR 10,39 persen dan kredit konsumsi non KPR 9,87 persen.

SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini