Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) telah memperbarui dan menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (SBDK) atau prime lending rate terbaru untuk periode Oktober 2021.
Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, persero menetapkan SBDK masing-masing untuk segmen bisnis kredit dan kredit konsumsi.
Segmen binsis kredit korporasi diberikan SBDK sebesar 9 persen dan kredit ritel sebesar 9,25 persen. Sementara untuk segmen kredit konsumsi KPR dan nonKPR, CIMB Niaga masing-masing menetapkan SBDK sebesar 7,25 persen dan 8,5 persen.
Penetapan ini sesuai dengan POJK No.37/POJK.03/2019 per 19 Desember 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan SEOJK No.9/SEOJK.03/2020 per 30 Juni 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum KonvensionaL.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Untuk itu, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Hal ini mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, prospek pelunasan kredit, prospek sektor industri debitur dan jangka waktu kredit. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
“Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan,” tulis laman resmi CIMB Niaga, seperti dikutip Kamis (7/10/2021)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel