KAI Dorong Pelaku Usaha Kirim Barang dengan Kereta Api

Bisnis.com,07 Okt 2021, 12:19 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Kereta Api Angkutan Barang. -KAI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mendorong para pelaku usaha untuk menggunakan kereta api untuk mendistribusikan barangnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa banyak keuntungan yang didapatkan pelaku usaha bila mengirimkan barang dengan menggunakan moda angkutan berbasis rel, seperti lebih cepat sampai tujuan, dan keamanan yang terjamin.

“Dengan begitu, rantai logistik lebih terjamin. Kereta api juga lebih ramah lingkungan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).

Menurut Joni, karakteristik kereta yang bisa membawa 60 gerbong sekali jalan efektif menekan emisi karbon.

Apalagi, saat ini KAI melalui anak usahanya KAI Logistik (Kalog) juga memiliki layanan angkutan barang door to door, yaitu kombinasi antara trucking dan kereta. Layanan itu akan memudahkan pelaku usaha saat mengirimkan barangnya.

“KAI menghadirkan layanan angkutan barang dengan kereta api pada titik-titik strategis, seperti pelabuhan dan kawasan industri. Hadirnya jalur tersebut bertujuan agar para pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan angkutan kereta api,” imbuh Joni.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, maraknya kendaraan truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab rel ganda kereta api belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan zero ODOL di 2023, tetapi ini tidak mudah karena waktu yang tersisa hanya 1,5 tahun. Disisi lain, belum banyak yang real dan bisa memindahkan [muatan] ini, sehingga rel ganda yang sudah terbangun belum sepenuhnya termanfaatkan,” kata Djoko.

Melihat kondisi sektor angkutan barang saat ini, Djoko menyebut bahwa beban masih banyak terjadi di jalan raya. Maka dari itu, dia menilai, perlu adanya kesetaraan barang yang diangkut di jalan raya dan jalan rel.

“Selama ini kan masih dikenakan PPN 10 persen dan TAC [Track Access Charge]. Mungkin untuk sementara waktu ini bisa dihilangkan. Namun ini memang harus ada diskusi khusus dengan Kemenkeu untuk menghitung secara keseluruhan, apakah tetap seperti ini, tapi nanti APBN-nya tergerus untuk jalan yang rusak, atau kurangi saja dengan perpindahan dari jalan raya menuju rel,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini