Pemain Fintech Urun Dana Nambah, Pendanaan di 7 Platform Capai Rp362,07 Miliar

Bisnis.com,08 Okt 2021, 14:32 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial (tekfin/fintech) urun dana atau securities crowdfunding telah merealisasikan penggalangan dana untuk UMKM atau startup mencapai Rp362,07 miliar.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa hingga September 2021, penyelenggara SCF telah bertambah lagi, sehingga industri kini diramaikan oleh 7 platform.

"Terbaru yang berizin pada semester II/2021 ini ada platform SCF syariah PT Shafiq Digital Indonesia atau Shafiq, kemudian baru-baru ini platform SCF yang fokus ke industri digital dan industri kreatif PT Dana Investasi Bersama atau FundEx juga tercatat telah berizin OJK," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, lima platform SCF yang telah mendapatkan izin terlebih dahulu, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).

Berdasarkan data OJK, per September 2021 sudah ada 176 pelaku UMKM atau startup yang memanfaatkan penggalangan dana dari industri ini. Adapun, jumlah investor atau Pendana yang bergabung mencapai 34.675 entitas dengan pendanaan mencapai Rp362,07 miliar.

"Apabila dibandingkan kinerja sepanjang 2020, di mana penggalangan dana mencapai Rp191,2 miliar, artinya industri telah tumbuh 89 persen [year-to-date/ytd]. Jumlah investor yang bergabung pun naik pesat 55 persen [ytd]," tambahnya.

Sebagai informasi, platform SCF melayani penerbitan saham atau surat utang dari proyek 'Penerbit' UMKM dan startup. Tiap platform memiliki karakteristik atau kecenderungan tersendiri soal jenis usaha atau proyek yang bisa ditawarkan dalam platform.

Misalnya, mulai dari terkhusus properti, retail, industri digital, industri kreatif, sampai khusus syariah. Kemudian, platform akan mempertemukan Penerbit dengan para 'Pemodal', termasuk dari masyarakat.

Setelah menyetorkan dana, Pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham yang bisa dijual di waktu tertentu, juga pembagian dividen dari keuntungan usaha yang didanai dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini