Kena Hukum Badan Anti Doping, Indonesia Dilarang Pakai Bendera Merah-Putih

Bisnis.com,08 Okt 2021, 15:51 WIB
Penulis: Newswire
Bendera Merah-Putih/ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia, Korea Utara (Korut) dan Thailand dinyatakan tidak patuh oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Kamis, membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk diberi hak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan.

Dilansir Reuters, Jumat (8/10/2021), perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Atlet dari tiga negara tersebut masih diizinkan turun di kejuaraan regional, kontinental dan dunia, namun tidak bisa mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade.

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Begitu juga dengan Thailand yang dinilai gagal untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini