Pemprov DKI Beberkan Cara Tata Kelola Obat Kedaluwarsa Rumah Tangga

Bisnis.com,08 Okt 2021, 14:15 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya melakukan pencegahan pencemaran lingkungan melalui tata kelola obat kadaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga.

Menurut Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, terdapat beberapa langkah pencegahan, di antaranya melalui pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Yogi mengatakan masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah dan mengemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut,” ungkap Yogi, Jumat (8/10/2021).

Untuk proses pengumpulan seperti pengangkutan, jelasnya, akan dilakukan oleh petugas kebersihan. Selain itu, obat kadaluwarsa dapat dikumpulkan di tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum.

Dia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat di tong sampah pilah tersebut akan dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

Dari lokasi tersebut, akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari KLHK.

“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini