Tren SBDK Turun, Bank Jatim Genjot Kredit di Seluruh Segmen

Bisnis.com,10 Okt 2021, 12:02 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Bank Jatim/bankjatim.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. akan mengoptimalkan penyaluran kredit dari seluruh segmen seiring dengan tren penurunan bunga dasar kredit.

Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha mengatakan perseroan mencatatkan tren penurunan suku bunga dasar kredit rupiah atau prime lending rate. SBDK Bank Jatim sesuai dengan suku bunga pasar.

Saat ini SBDK Bank Jatim untuk segmen korporasi 5,99 persen, kredit ritel 6,94 persen, kredit mikro 11,30 persen. Sementara kredit KPR sebesar 7,07 persen dan kredit konsumsi non KPR sebesar 8,59 persen.

"[SBDK Bank Jatim] Dan masih terpengaruh oleh imbas suku bunga acuan terutama LPS yang menglami penurunan," ujar Ferdian kepada Bisnis pada Minggu (10/10/2021). 

Ferdian pun menambahkan Bank Jatim terus berupaya mengoptimalkan ekspansi di semua segmen baik konsumsi, ritel, dan korporasi. 

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR masing masing sebesar 50 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen. Tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan telah membertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya adalah penurunan suku bunga simpanan, yang ditopang stabilnya kondisi likuiditas perbankan.

“Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini