Lulus PPPK Tahap I Langsung Dapat Nomor Induk, Ini Pemberkasan yang Dibutuhkan

Bisnis.com,11 Okt 2021, 13:55 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru sudah diumumkan pada 8 Oktober.

Para peserta yang sudah lulus tahap I pun diminta untuk melakukan pemberkasan setelah masa sanggah selesai.

Menurut BKN, para peserta yang lulus akan segera mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Jika tidak ada masalah, NIK untuk peserta yang sudah lulus tahap I tidak perlu menunggu para calon guru di tahap II dan III.

Guru honorer dengan status L/Lulus, langsung melihat pengumuman pemerintah melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tentang Juknis Pengadaan PPPK.

Dalam pengumuman tersebut para peserta diminta untuk menyiapkan beberapa surat (hard/softcopy) sesuai dengan permintaan instansi yang dilamar.

Sementara itu, bagi para peserta yang ingin mendaftar di tahap II bisa langsung masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pengumuman dan pemilihan formasi tahap II dilakukan pada 24-30 Oktober.

Kemudian pelaksanaan tes akan dilakukan di bulan November, sekitar tanggal 8-12 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini