Indonesia Izinkan Turis Asing Masuk Mulai 14 Oktober, Ini Syaratnya!

Bisnis.com,11 Okt 2021, 17:37 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungiGOR Mimika Sport Complex di Papua, Selasa (5/10/2021)./Instagram @luhut.pandjaitan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Bali akan membuka pintu untuk turis asing per 14 Oktober 2021. 

Dia melanjutkan, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di wilayah tersebut.

"Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi," ujarnya dalam konferensi pers PPKM, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembukaan penerbangan internasional ke Bali dilakukan secara hati-hati di pintu masuk. 

Tidak hanya itu, dia menyebutkan target capaian vaksinasi Covid-19 di Bali juga harus dikejar sebelum benar-benar dibuka.

"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.

Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.

Untuk Pre departure requirement, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen dan memiliki hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dapat menyerahkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Pengunjung juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19 dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Adapun, untuk on arrival requirement, pengunjung perlu untuk mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.

Selain itu, dia menyebutkan, Indonesia akan membuka pembatasan untuk 18 negara yang boleh masuk ke Indonesia, tetapi Singapura tidak termasuk. Namun, belum dijelaskan negara mana saja yang diizinkan masuk Indonesia. 

Luhut memastikan pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati di tengah kasus yang sudah menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini