Soal Usulan Pembubaran Densus 88 oleh Fadli Zon, Ini Tanggapan Polri

Bisnis.com,11 Okt 2021, 19:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan agar Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan.

Usulan tersebut dilontarkan Fadli karena lembaga tersebut dinilai telah menjadikan teroris sebagai komoditas.

Menanggapi pernyataan Fadli Zon tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara.

Menurutnya, apa yang disampaikan Fadli Zon dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan melakukan pembubaran terhadap Densus 88.

Sebab, peran Tim Densus 88 Antiteror selama ini telah terbukti cukup efektif untuk memberantas tindak pidana terorisme.

"Kami tegaskan tidak akan membubarkan Densus 88 Antiteror karena upaya yang dilakukan Densus 88 Antiteror untuk menjaga NKRI sudah banyak, baik itu pencegahan maupun deradikalisasi," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/10/2021).

Ramadhan juga mengatakan tidak mau ambil pusing dengan pernyataan tersebut dan memastikan Densus 88 akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Prinsipnya kita akan terus bekerja dan kita tidak akan mendengar hal seperti itu. Kami akan terus bekerja sesuai tupoksinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini