Dipecat KPK, Tujuh Eks Pegawai Berdagang Nasi Goreng hingga Makanan Korea

Bisnis.com,11 Okt 2021, 14:42 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Juliandi Tigor Simanjuntak (kiri), mantan Fungsional Biro Hukum KPK, berjualan nasi goreng pasca-dipecat KPK./Twitter @paijodirajo

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian dari 57 pegawai KPK yang dipecat memilih banting setir jadi pedagang makanan. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendata, setidaknya ada tujuh pegawai KPK yang berdagang makanan pasca-dipecat.

Yudi sendiri merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN.

"Sampai saat ini ada tujuh orang," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Pertama, ada mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, berdagang nasi goreng di daerah rumahnya, pasca-dipecat dari lembaga antirasuah.

Kedua, ada mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.

Ketiga, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.

Keempat, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue.

Kelima, mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.

Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias camilan dengan nama produk D&A Snack.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini