Perpres Cadangan Penyangga Energi Masuk Tahapan Finalisasi

Bisnis.com,11 Okt 2021, 08:37 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menjaga ketahanan energi nasional, pemerintah tengah menyelesaikan aturan terkait dengan cadangan penyangga energi. Sampai dengan saat ini, Indonesia masih tidak memiliki cadangan penyangga energi secara nasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan sejak 2006, Peraturan Presiden tentang cadangan penyangga energi sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, tetapi belum dapat direalisasikan karena masih mempertimbangkan biaya dan infrastruktur yang besar.

Baru-baru ini, konsep cadangan penyangga energi nasional telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Energi nasional.

"Sedang finalisasi untuk hitung-hitungannya karena tuntutannya berbeda masing-masing daerah infrastruktur dan cadangan, sudah ke tahap final, Senin kita bahas lagi, undangan sudah beredar tentang konsep akhir tentang cadangan penyangga energi, mudah-mudahan menjadi solusi juga dikemudian hari," katanya dalam webinar 'Krisis Energi Mulai Melanda Dunia, Bagaimana Strategi RI?', Minggu (10/10/2021).

Sementara itu, pemerhati hukum ESDM Ahmad Redi mengatakan berdasarkan UU 30/2007 disebutkan bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional, pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi. Tetapi, sejak 2007 sampai dengan saat ini aturan tersebut masih belum menemukan kejelasan.

Di samping itu, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang juga mengatur cadangan penyangga energi. Tetapi, aturan turunannya yaitu Perpres terkait dengan cadangan penyangga energi belum juga diterbitkan.

"Jadi kalau kita tidak jelas cadangan penyangga energi kita, dan kalau tiba-tiba terjadi krisis energi bahaya, jadi strategi krisis dan darurat energi itu kan salah satunya melalui pelepasan cadangan penyangga energi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini