OJK Harap Regulasi Baru Fintech P2P Lending Tingkatkan Reputasi Industri

Bisnis.com,11 Okt 2021, 16:24 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi industri teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (P2P) lending mengoptimalkan perannya buat ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengungkap hal ini dalam diskusi virtual OJK Virtual Innovation Day 2021: Building Robust and Sustainable Digital Finance Ecosystem Amid Covid-19 Pandemic, Senin (11/10/2021).

Ihsanuddin mengungkap bahwa pemahaman dan awareness masyarakat Indonesia soal fintech di bidang pinjam-meminjam memang belum optimal, didorong rendahnya tingkat pendidikan, literasi keuangan secara umum, dan maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Padahal, industri ini tengah berkembang pesat, karena potensi kebutuhan akan kredit dari kalangan underserved nilainya besar, dan sampai sekarang masih belum bisa dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan [LJK] tradisional," ungkapnya.

Terbukti, OJK mencatat industri yang tengah diramaikan oleh 106 pemain ini memiliki akumulasi penyaluran pinjaman sejak berdiri di Rp294,9 triliun per Agustus 2021, dengan outstanding mencapai Rp26,1 triliun yang terbilang meningkat 70,36 persen (year-to-date/ytd) ketimbang akhir 2020.

Oleh sebab itu, OJK bersama asosiasi dan para pemain industri fintech P2P lending berupaya terus meningkatkan understanding & awareness masyarakat, terutama soal tata kelola yang baik dari para platform P2P resmi.

Harapannya, industri yang berperan mempertemukan pendana (lender) dan pencari dana (borrower) ini semakin dipercaya masyarakat, dengan peningkatan keamanan dan kenyamanan bertransaksi.

"Kami masih menggodok revisi regulasi fintech P2P lending, berkaitan pengetatan good corporate governance [GCG], manajemen pengelolaan dana, kualitas penyaluran pinjaman, dan proteksi konsumen. Kami percaya ke depan public trust akan lebih baik, dan regulasi baru juga akan menaikkan reputasi industri," tambahnya.

Ihsanuddin memberikan gambaran bahwa beberapa hal yang akan diterapkan dalam revisi POJK No. 77/POJK.01/2016 yang sudah berumur lima tahun tersebut, sebenarnya sudah mulai didiskusikan dengan pelaku industri.

Misalnya, transparansi kinerja dalam laman resmi masing-masing platform, yang mencakup update data penyaluran pinjaman, performa atau tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90), simulasi funding, sampai laporan keuangan tahunan.

Selain itu, pengetatan kualitas dari jajaran direksi dan komisaris sampai sertifikasi tenaga kerja pun akan diperketat, demi memastikan sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam industri sesuai dengan harapan masyarakat.

Terakhir, OJK juga terus mengimbau setiap platform agar meningkatkan kapasitas infrastruktur digital miliknya, seperti mulai menggunakan artificial intelligence (AI) dan big data, demi menjaga kualitas penyaluran pinjaman.

"Kami memahami fintech P2P lending bertumpu pada kinerja teknologi untuk menjaring pengguna. Improvement infrastruktur IT, harapannya bisa membawa profil borrower yang sesuai dan akurat, sehingga NPL bisa ditekan. Oleh sebab itu, kami juga memahami artinya setiap platform juga membutuhkan permodalan yang kuat," tutupnya.

Sekadar informasi, berdasarkan rancangan OJK terkait revisi regulasi fintech P2P lending, beberapa aturan akan diperketat, antara lain penambahan modal dasar, kewajiban penyaluran pinjaman ke luar Jawa, ketentuan baru bagi pemegang saham, serta kewajiban penyaluran pinjaman kepada sektor produktif, terutama UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini