Dukung UMKM, OJK Percepat Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan

Bisnis.com,11 Okt 2021, 14:46 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus berupaya mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan guna mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara OJK Virtual Innovation Day pada Senin (11/10/2021). Wimboh pun mengatakan kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus kepada 2 hal strategis.

"Pertama, mendukung pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka memberikan layanan dan produk kepada masyarakat dengan cepat, murah, dan kompetitif," ujar Wimboh.

Kedua, dengan memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat masuk ke dalam ekosistem digital.

"Kami berharap kebijakan ini bukan hanya bisa dinikmati oleh sektor jasa keuangan, namun pengguna sektor jasa keuangan maupun pemerintah, sehingga kemarin kita menerbitkan kebijakan Bank Digital," ungkapnya.

Di mana, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR.

"BPR akan mempunyai ruang yang luas, mempunyai playing field yang sama dengan bank-bank lain, dan dalam kesempatan yang sama juga kami kembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk di mana di dalamnya terdapat Bank Wakaf Mikro," jelas Wimboh.

OJK pun saat ini sedang mengembangkan kebijakan dalam mendukung industri asuransi untuk terus maju dan mampu sejajar dengan lembaga keuangan lainnya, melalui digitalisasi dalam sistem pemasaran asuransi atau disebut insurtech.

OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.

Adapun dari sisi pembiayaan,OJK melibatkan sektor keuangan dan juga Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan alternatif dengan syarat yang mudah.

"Sehingga UMKM mendapatkan pembiayaan lebih cepat dan murah," tuturnya.

Dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan perguruan tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera onboarding secara digital.

OJK pun menilai kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, yang ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 tercatat sebesar 76,19 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8 persen.

"Kami yakin, pada tahun 2024, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden," paparnya.

Wimboh pun menutup dengan mengatakan dengan digitalisasi di sektor keuangan, OJK akan proaktif mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko yang muncul dari transformasi digital tersebut.

“Risiko keamanan data pribadi dan risiko cyber security menjadi fokus utama OJK melalui koordinasi dengan seluruh penegak hukum, apabila terdapat penyalahgunaan atau praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” tutup Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini