Lolos Syarat BSU tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara-BSI, Ini Solusinya

Bisnis.com,12 Okt 2021, 16:05 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan solusi bagi peserta yang lolos syarat BSU, tapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, BSI agar bisa menerima bantuan subsidi sebesar Rp1 juta. 

Pemerintah melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi di tahun 2021. Kali ini bantuan disalurkan kepada pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2021, bantuan subsidi gaji bakal ditransfer langsung ke rekening pribadi, tapi berlaku bagi pemiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia/BSI (khusus wilayah Aceh).

“Jika Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja,” tulis situs bsu.kemnaker.go.id yang dikutip Bisnis, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Para pekerja adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Lalu, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas.

Contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,79 juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

“Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK),” papar situs bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mengeceknya, para pekerja bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id. Kemudian daftarkan akun. Apabila belum ada, maka harus melakukan pendaftaran.

Kemudian, masuk (login) menggunakan akun yang sudah terdaftar dan lengkapi profil. Apabila memenuhi syarat dan berhasil menjadi calon penerima, maka akan mendapat notifikasi di situs tersebut.

Para pemohon subsidi upah juga akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021

“Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021. Namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” terang situs bsu.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini