Banyak Disorot, Timsel KPU & Bawaslu Pastikan Bekerja Profesional

Bisnis.com,12 Okt 2021, 20:52 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menegaskan bahwa timnya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.

"Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, meskipun setiap anggota tim memiliki latar belakang yang berbeda, Juri memastikan akan mampu bekerja secara solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas.

Adapun, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagi Ketua Tim Seleksi.

Dia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat.

Juri mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.

Sementara itu, Chandra M. Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk sebagai wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi.

Sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Lalu, kedelapan anggota lainnya adalah Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Berdasarkan Pasal 22 dan 118 Undang-Undang No.7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota [KPU & Bawaslu] yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," kata Juri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini