Konten Premium

Angin Segar Saham Mal & Restoran PWON, APLN, hingga MAPI dkk, Pilih Mana?

Bisnis.com,12 Okt 2021, 16:05 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Secercah harapan muncul bagi emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran memasuki kuartal IV/2021.

Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akibat melonjaknya penyebaran Covid-19 pada Juli 2021 menekan emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran.

Pasalnya, kala itu pemerintah hanya memberikan izin kepada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini