Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 November 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (12/10/2021), RUPSLB PNBS akan diselenggarakan pukul 11.00 WIB dan berlokasi di Panin Bank Building Lantai 4, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
RUPSLB tersebut akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan yang merupakan pemenuhan peraturan PBI No.11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah Jis PBI No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada PJK No.15 Tahun 2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 11 Oktober 2021 pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, maka perseroan memberikan imbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik.
“Namun dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen, yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan [PT Raya Saham Registra], yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan suara dan meneruskan pertanyaan dalam Rapat,” tulis Direksi Perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/10/2021).
Saat ini, KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karena itu, perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken yang telah disediakan oleh KSEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel