Bisnis.com, JAKARTA – Banyaknya korban penipuan dalam kasus penjualan rumah, yang dilakukan para oknum pengembang sebetulnya bisa dihindari. Salah satunya melalui pembelian kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengingatkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemahaman masyarakat ketika melakukan transaksi pembelian rumah. Hal ini bertujuan mengantisipasi adanya tindakan ilegal atau praktik curang, yang dilakukan oleh oknum developer atau pengembang.
Selain itu, kata Hirwandi, sebelum bertransaksi pembeli harus memastikan developer yang dipilih sudah memenuhi ketentuan dan kriteria yang memadai.
“Pembeli harus mengetahui pasti lokasi perumahan yang akan dibangun oleh developer. Dilihat dulu kualitas bangunan rumah, kesiapan sarana dan prasarana serta utilitas pendukungnya, seperti akses jalan, listrik, air bersih, hingga saluran pembuangan,” ujar Hirwandi dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk melihat legalitas dan perizinan proyek perumahan dari pengembang yang menyalurkan perumahan tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk mengecek rekam jejak serta pengalaman pengembang dalam membangun rumah. “Pastikan juga pengembangnya sudah bekerja sama dengan bank penyalur KPR perumahan atau belum,” kata Hirwandi.
Hirwandi menegaskan masyarakat yang membeli rumah dengan sistem KPR melalui bank akan terjamin keamanannya dibandingkan dengan membeli rumah tanpa melibatkan bank.
Adapun, dalam mengajukan permohonan KPR, Hirwandi meminta masyarakat mempertimbangkan untuk memilih bank yang memiliki pengalaman panjang dalam menyalurkan KPR. Masyarakat juga dapat memilih berbagai macam program yang dimiliki oleh bank penyalur KPR tersebut.
Dia menuturkan bahwa pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerapkan aplikasi Sikasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Kedua aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kalangan mulai dari masyarakat, bank pelaksana, hingga pengembang. Dengan memerhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dinilai bisa lebih terlindungi dari praktik transaksi ilegal.
Ke depan, Bank BTN berharap masyarakat lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli rumah dan mengutamakan developer yang sudah terjamin rekam jejaknya di industri properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel