Jokowi Teken Keppres Amnesti Saiful Mahdi, Mensesneg: Semoga Segera Dibebaskan

Bisnis.com,13 Okt 2021, 09:11 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

“Hari ini [Selasa] tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya dikutip dari Youtube Setkab RI, Selasa (12/10/2021).

Keppres tersebut ditandatangani Presiden setelah DPR menyetujui pemberian amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik ini.

“Kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi,” ujar Pratikno.

Sebelumnya, pada tanggal 29 September lalu Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti ini.

Selanjutnya, Mensesneg memaparkan, pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini