Bisnis.com, SOLO - Aktris Wanda Hamidah membuat heboh karena mengatakan dirinya ditipu oleh perusahaan asuransi Prudential.
Wanda yang sudah menjadi pemegang polis selama 12 tahun, merasa ditipu dengan produk yang diberikan kepadanya.
Ramainya permasalahan Wanda dan Prudential ini akhirnya membuat Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira ikut turun tangan.
Bhima memberikan tanggapan soal persoakan yang dialami oleh Wanda Hamidah.
Menurutnya, salah satu persoalan dalam industri asuransi adalah kesenjangan atau gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah.
Agar tak terjadi masalah yang sama, lanjut Bhima, ia pun mendesak adanya pengawasan asuransi yang lebih ketat.
"Dari berulangnya kasus sengketa antara nasabah dan pihak asuransi, disarankan pengawasan asuransi lebih diperketat, dan dilakukan audit secara berkala," kata Bhima.
Pengawasan asuransi harusnya dilakukan oleh OJK, yang bisa melakukan audit secara acak kepada nasabah asuransi maupun agen asuransi soal pemahaman terkait produk yang dibeli.
Jika ditemukan adanya agen yang terindikasi melakukan miss-selling, maka harus langsung diberi pendidikan khusus, suspensi, atau bahkan diberhentikan.
Dalam asuransi, kata Bhima, istilah miss-selling digunakan untuk penawaran yang dilakukan agen baik soal produk maupun detail kontrak tidak dijelaskan secara jelas kepada nasabah asuransi.
Miss-selling bisa disengaja dan menjadi kesalahan agen asuransi, tapi juga diperparah oleh rendahnya literasi keuangan calon nasabah.
"Dijanjikan produk asuransi kesehatan, tapi dalam perjanjian kontrak nasabah tidak memiliki cukup waktu membaca berlembar-lembar isi kontrak dan detail produk nya," ujarnya.
Dari situ akan timbul masalah saat ekspektasi tidak sesuai dengan realita, misalnya ketika melakukan klaim asuransi.
Bhima mengatakan berdasarkan survei OJK, literasi keuangan untuk nasabah Perasuransian hanya 19,4 persen. Jauh lebih rendah dari persentasi literasi keuangan Perbankan yang mencapai 36,1 persen di tahun 2019.
"Jadi ada problem memang soal gap antara produk asuransi dengan kemampuan pemahaman calon nasabah," lanjut Bhima dikutip Bisnis dari Tempo.
Selain audit, cara lain menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan melakukan upaya mediasi secara cepat dan berpihak pada penyelesaian kasus nasabah.
Setiap ada nasabah asuransi yang melaporkan adanya ketidaksesuaian kontrak dan klaim yang didapat, maka OJK wajib mendampingi nasabah sampai selesai.
Pemanfaatan asuransi secara digital juga perlu didorong agar mengurangi salah persepsi maupun miss-selling yang dilakukan oleh tenaga kerja manual.
"Mau beli asuransi secara digital, artinya produk yang dibeli adalah produk yang memang sesuai kebutuhan si nasabah," kata Bhima.
Dengan asuransi digital, kalau di kemudian hari terdapat sengketa maka jauh lebih mudah penelusuran data digital nya dibanding harus melakukan crosscheck ke agen manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel